BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat pihak yang terkait seperti Pihak Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Selain itu banyak hal yang harus diperhatikan mulai asas dan tujuan di awal, lalu pengklasifikasian jenis badan usaha konstruksi, persyaratan, tanda pengalaman, sertifikasi baik untuk badan usaha maupun tenaga kerja, penyelesaian sengketa apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan hingga sanksi administratif bagi para pelanggarnya.
1.1. LATAR BELAKANG
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sedangkan Pekerjaan Konstruksi dapat dimaknai sebagai keseluruhan atau sebagian kegiataN yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Yang di dalam nya terdapat pihak-pihak yang saling terkait seperti Pengguna Jasa (pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi), Penyedia Jasa (pemberi layanan Jasa Konstruksi), serta Sub Penyedia Jasa (pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa).
Dimana antar satu dengan yang lain diikat dalam suatu Kontrak Kerja Konstruksi yang isinya berupa keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Dalam hal kegiatan Konstruksi tersebut terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan, diantaranya: Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. Hal tersebut guna untuk menghindari kegagalan bangunan yang dapat berupa keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Untuk itu pula setiap Jasa Kontruksi harus dilengkapi dengan Sertifikat Badan Usaha dan perkerjanya memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja
(Sumber : UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi, Pasal 1)
BAB II
2.1.1. Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a. Kejujuran dan keadilan;
b. Manfaat;
c. Kesetaraan;
d. Keserasian;
e. Keseimbangan;
f. profesionalitas;
g. kemandirian;
h. Keterbukaan;
i. Kemitraan;
j. Keamanan dan keselamatan;
k. Kebebasan;
l. Pembangunan berkelanjutan; dan
m. Wawasan lingkungan.
2.1.2. Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;
b. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d. Menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
e. Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
f. Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
2.1.3. USAHA JASA KONSTRUKSI
Struktur Usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. Jenis Usaha Konstruksi, yang di dalamnya dibagi menjadi :
1) Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
Bersifat :
- Umum (arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah) yang memberikan layanan usaha berupa ; pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
- Spesialis (konsultasi & pengujian secara ilmiah dan teknis) yang menawarkan layanan usaha berupa : Survei, pengujian teknis, dan analisis.
2) Usaha Pekerjaan Konstruksi
Bersifat :
- Umum (Bangunan gedung & Bangunan Sipil) yang memberikan layanan berupa pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, pembangunan kembali.
- Spesialis (Instalasi, konstruksi khusus, konstruksi pre fabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan) yang memberikan layanan berupa pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
3) Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Di klasifikasikan menurut : Bangunan gedung dan bangunan sipil. Yang menawarkan layanan usaha berupa Rancang Bangun, serta perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
b. Bentuk dan Kualifikasi Usaha
Usaha Jasa Konstruksi dapat berbentuk usaha perseorangan ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dimana mereka dikualifikasikan kembali ke dalam beberapa kelompok yaitu :
a. Kecil
b. Menengah
c. Besar
Untuk usaha perseorangan, hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko kecil; berteknologi sederhana; berbiaya kecil. Serta, hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Untuk badan usaha kualifikasi menegah maka hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko sedang, berteknologi madya, berbiaya sedang.
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang : berisiko besar, berteknologi tinggi, berbiaya besar.
Dengan penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan melalui penilaian terhadap :
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Dimana kualifikasi usaha tersebut menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
2.1.4. PERSYARATAN USAHA DAN JASA KONSTRUKSI
(1) Setiap usaha perseorangan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan, sedangkan setiap badan usaha wajib memiliki Izin Usaha yang dapat diperoleh dari Pemerintah Daerah kabupaten / kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib pula memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Pada Sertifikat Badan Usaha memuat: jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha.
2.1.5. TANDA DAFTAR PENGALAMAN
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri yang dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman yang diantaranya memuat : nama paket pekerjaan; Pengguna Jasa; tahun pelaksanaan pekerjaan; nilai pekerjaan; dan kinerja Penyedia Jasa.
Pengalaman yang diregistrasi tersebut merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
2.1.6. PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanjutan yang bertujuan untuk : meningkatkan tata kelola usaha yang baik, dan memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
2.1.7. PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tender atau seleksi dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pasca kualifikasi, dan tender cepat.
- Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal :
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil
e. kondisi tertentu.
2.1.8. KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi yang dimana bentuk kontrak dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai:
a. para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
b. rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c. masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
d. hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
e. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
f. cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g. wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i. pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak;
k. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l. pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
n. aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan;
p. pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Selain itu dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
Kontrak Kerja Konstruksi :
a. Untuk Layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual.
b. Untuk Kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan
c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
2.1.9. PEMBIAYAAN JASA KONSTRUKSI
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Biaya Jasa Konstruksi dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar (dapat dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi).
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi (didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama).
Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu. Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemilihan Penyedia Jasa, Penyedia Jasa tersebut haruslah menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Jaminan tersebut terdiri atas :
a. jaminan penawaran;
b. jaminan pelaksanaan;
c. jaminan uang muka;
d. jaminan pemeliharaan;
e. jaminan sanggah banding.
Jaminan tersebut harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.10. KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sehubung dengan hal tersebut maka Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan tersebut meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar tersebut diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini mentri harus memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
2.1.11. KEGAGALAN BANGUNAN
Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Kegagalan Bangunan tersebut ditetapkan oleh penilai ahli yang diutus Menteri. Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.
Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
- Jangka Waktu dan Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan Kontrak Kerja Konstruksi.
Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan
2.1.12. TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi. Kualifikasi tersebut terbagi dalam jabatan:
a. operator;
b. teknisi atau analis; dan
c. ahli
- Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerjayang dapat diperoleh apabila pekerja telah meregistrasikan dirinya ke lembaga sertifikasi profesi
- Upah Tenaga Kerja Konstruksi
Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.
- Tanggung Jawab Profesi
Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya. Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan
2.1.13. PEMBINAAN
Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara, lintas provinsi, dan/atau berdampak pada kepentingan nasional;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d. pengembangan kerja sama dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan kewenangan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
2.1.14. PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Bila tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih. Tahapan tersebut meliputi:
a. mediasi;
b. konsiliasi;
c. arbitrase.
Selain upaya penyelesaian sengketa tersebut, para pihak dapat membentuk dewan sengketa yang pemilihan keanggotaan dewannya dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.
2.1.15. SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan / Izin Usaha / Sertifikat Badan Usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi / pencantuman dalam daftar hitam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat pihak yang terkait seperti Pihak Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Selain itu banyak hal yang harus diperhatikan mulai asas dan tujuan di awal, lalu pengklasifikasian jenis badan usaha konstruksi, persyaratan, standarisasi keselamatan, tanda pengalaman, sertifikasi baik untuk badan usaha maupun tenaga kerja, penyelesaian sengketa apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan hingga sanksi administratif bagi para pelanggarnya.
Undang-undang ini dapat menjadi payung hukum bagi siapa saja yang memiliki keraguan akan keyakinannya untuk memulai sebuah kegiatan berupa Jasa Konstruksi atau bahkan sedang memiliki masalah seputar kegiatan Jasa Konstruksi.