Eksploitasi (bahasa Inggris: exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Eksploitasi sumber daya alam berarti segala bentuk atau upaya pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat pada suatu objek atau wilayah tertentu demi mendapatkan dan memanfaatkannya dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan orang banyak/umum.
Contoh studi kasus PT Semen Indonesia (Persero) yang melakukan penebangan hutan yang berlebihan di wilayah Pegunungan Kendeng guna membuka lahan. Awalnya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, yang sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk, berencana membangun pabrik di Sukolilo, Pati Utara, Jawa Tengah pada tahun 2009 lalu. Warga pun merasa pembangunan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Lalu, warga melakukan demonstrasi dan juga menggugat PT Semen Indonesia untuk menolak penbangunan tersebut. Perjuangan warga Sukolilo itu pun tidak sia-sia, mereka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan PT Semen Indonesia batal melakukan pembangunan di daerah tersebut. PT Semen Indonesia pun kembali merencanakan pembangunan di wilayah Pegunungan Kendeng, namun kali ini ia merencanakan untuk membangun pabrik semen di Kecamatan Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Pembangunan itu pun telah memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Penggundulan hutan di kawasan pembangunan pabrik semen di Rembang |
Berdasarkan sumber yang saya baca, Pegunungan Kendeng dipilih sebagai pembangunan pabrik semen karena memiliki kekayaan alam yang unik, yaitu bentang alam kars di Pegunungan Kendeng Utara. Kars adalah bahan baku utama pembuatan semen. Dari data Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menunjukan bahwa ekosistem kars kawasan pegunungan kendeng utara memiliki sungai bawah tanah yang mampu mensuplai kebutuhan air rumah tangga dan lahan pertanian seluas 15.873,9 Ha di Kecamatan Sukolilo dan 9.063,232 Ha di kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Dari seluruh data di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan PT Semen Indonesia (Persero) pada Pegunungan Kendeng dapat merusak ekosistem yang ada. Bila pembangunan ini diteruskan, kemungkinan rusaknya kualitas air sangat besar. Perubahan kondisi lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan dapat berdampak pada sumberdaya air baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Peristiwa banjir yang sering terjadi tidak terlepas dari dampak perubahan penggunaan lahan. Pencemaran pada air sungai dan air tanah yang sering terjadi juga merupakan dampak dari pembangunan juga. Dengan memperhatikan daur hidrologi serta proses hidrologi yang mengalami perubahan dapat dikaji dampak-dampak negatif yang mungkin timbul yang disebabkan oleh proses pembangunan. Bila hal itu terjadi, rumah-rumah dan pertanian yang dialiri oleh air tersebut hanya akan mendapat air yang bukan air bersih, dan warga Rembang akan kesulitan mendapatkan air bersih untuk kegiatan mck dan pertanian. Selain itu, disampaikan tentang masih lemahnya data tentang dampak pabrik semen bagi kesehatan dan penghidupan masyarakat. Padahal, banyak pabrik semen yang telah beroperasi sejak puluhan tahun, akan tetapi kajian atas dampak-dampaknya, masih belum dilakukan secara komprehensif. Padahal di China, ratusan pabrik semen telah ditutup karena menjadi sumber polutan yang besar dan sangat serius.
Pemberitaan yang dimuat mongabay.co.id pada tanggal 16 Juni 2014 menyebutkan bahwa penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar. Mengacu pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Maka dari itu proyek pabrik semen tersebut merupakan sebuah pelanggaran tertulis terhadap hak air bersih warga Rembang.